Rabu 24 Jun 2020 16:13 WIB

PGRI Minta Pembatasan Usia di PPDB Agar Direvisi

Selama ada masyarakat merasa dirugikan maka suatu kebijakan harus ditinjau ulang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juknis tersebut mengutamakan usia sebagai syarat masuk para calon peserta didik.

"Menurut saya, terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya," kata Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara di Jakarta, Rabu (24/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, prinsip dasar PPDB yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel. Dia melanjutkan jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi. "Kalau itu dirasakan oleh masyarakat diskriminatif ya makanya harus dikaji ulang barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan," katanya.

Dia berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat terkait kebijakan itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan.

Menurutnya, setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Namun, dia melanjutkan, kebijakan itu sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda.

Lebih lanjut, Dudung mengungkapkan bahwa sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Dia mengatakan, keputusan akhir PPDB sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru.

Dia mengungkapkan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Dia mengatakan, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dengan tidak merugikan calon peserta didik.

"Jadi bukan presiden, bukan mendikbud dan bukan gubernur. Sekolah ini terutama negeri itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga," katanya.

 

Dia melanjutkan, secara umum para guru juga mengaku tidak mempermasalahkan batasan usia yang ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan, bagi guru seluruh siswa dengan usia berapapun tetaplah seorang anak yang berhak menerima pendidikan. "Tapi kalaupun ketentuannya mau diubah juga masih bisa karena masih ada waktu hingga bulan depan," katanya.

Sebelumnya, para orang tua murid merasa keberatan dengan juknis PPDB DKI Jakarta yang mengacu berdasarkan usia. Mereka merasa ada diskriminasi terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan itu dinilai telah merugikan para orang tua murid. Mereka meminta, kalaupun zonasi berdasarkan usia dimasukan dalam ketentuan maka hal itu harus ditempatkan sebagai persyaratan paling terakhir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement