Rabu 24 Jun 2020 15:51 WIB

Saat Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Bandung Turun

PA tak menerima pendaftaran secara langsung di masa pandemi covid-19 tiga bulan lalu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Angka perceraian di Kota Bandung yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama (PA) Bandung selama masa pandemi covid-19 menurun. Terhitung penurunan terjadi sejak Maret hingga Mei saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan.

"Angka perceraian menurun drastis (di masa pandemi covid-19)," ujar Ketua Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin saat dihubungi, Rabu (24/6). 

Menurutnya, pengajuan perceraian pada bulan Maret sebanyak 433 perkara, April menurun menjadi 103 perkara dan Mei menjadi 207 perkara. Namun pada bulan Juni di saat relaksasi PSBB, pengajuan perceraian kembali naik menjadi 706 perkara.

Sejak Maret hingga Mei, dia mengungkapkan, pendaftaran perkara hanya diterima secara online melalui e-court. Pihaknya tidak menerima pendaftaran secara langsung di masa pandemi covid-19 tiga bulan lalu. 

"Sesuai kebijakan MA (Mahkamah Agung), kita diinstruksikan untuk memberikan layanan secara online, baik pendaftaran maupun persidangan," katanya.

Namun, Acep mengatakan, sejak Juni 2020, pendaftaran perkara dibuka kembali secara langsung dan juga online. Dia melihat pengajuan perkara perceraian sudah berjalan normal kembali pada hari-hari biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement