Rabu 24 Jun 2020 12:48 WIB

Perusahaan di Karawang Lakukan Rapid Test Mandiri

Rapid test diprioritaskan bagi karyawan yang mempunyai risiko tinggi.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah buruh berjalan keluar dari sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat (ilustrasi). Melalui Kadin dan Apindo, perusahaan-perusahaan di Karawang melakukan rapid test mandiri terhadap karyawan mereka.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berjalan keluar dari sebuah pabrik di Karawang, Jawa Barat (ilustrasi). Melalui Kadin dan Apindo, perusahaan-perusahaan di Karawang melakukan rapid test mandiri terhadap karyawan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perusahaan di Karawang, Jawa Barat mengadakan rapid test atau tes cepat massif secara mandiri. rapid test mandiri sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja di wilayah Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2683/Dinkes tertanggal 29 Mei 2020 yang meminta seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang untuk melakukan rapid test mandiri. Upaya ini menjadi deteksi dini meminimalisasi penyebaran Covid-19. Apindo bekerjasama dengan Kadin menggelar tes massal deteksi dini Covid-19 pada karyawannya, Selasa (23/6).

Baca Juga

Ketua DPK Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, pandemi Covid-19 dalam enam bulan terakhir telah memberikan dampak yang sangat merugikan di berbagai sektor, termasuk industri manufaktur. "Untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang, perusahaan melakukan pencegahan di lingkungan kawasan industri dengan menggelar rapid test," kata Syukur dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (23/6).

Rapid test dan sosialisasi pencegahan Covid-19 dilakukan oleh Apindo Karawang secara kolektif. Kegiatan ini juga melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Apindo, Kadin Kabupaten Karawang. Para pengusaha mendapatkan dukungan dari pihak Pengelola Kawasan Industri Suryacipta yang menyediakan tempat untuk pelaksanaan rapid test mandiri.

"Pelaksanaan rapid test diprioritaskan bagi karyawan yang mempunyai risiko tinggi baik secara pekerjaan maupun kesehatan," kata Syukur.

Di antaranya karyawan yang melakukan perjalanan antar provinsi, tinggal di zona merah penyebaran Covid-19, usia di atas 50 tahun, mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri, ODP, atau karyawan yang sering berinteraksi dengan pihak eksternal. Selain rapid test, diadakan juga edukasi, imbauan maupun koordinasi dalam pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement