Rabu 24 Jun 2020 11:56 WIB

Empat Hotel di Kota Batu Belum Diizinkan Beroperasi

Empat hotel belum diizinkan karena belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu belum mengizinkan empat hotel beroperasi di masa transisi Covid-19. Hotel-hotel tersebut belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengatakan, pemerintah Kota Batu baru-baru ini melakukan survei terhadap 30 hotel. Survei sekaligus edukasi ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata, anggota Staf Ahli Walikota Bidang Pariwisata dan Kadis DPMPTSP dan Naker. Kemudian turut melibatkan Kadis Kesehatan, Plt Kasatpol PP dan Plt Kasatlak BPBD.

Selain hotel, Pemkot Batu juga menyurvei dan mengedukasi dua tempat destinasi wisata. Tempat destinasi yang dimaksud antara lain Batu Flower Garden dan Kaliwatu Rafting.

"Hasilnya hampir semua memenuhi syarat protokol kesehatan, hanya empat hotel yang belum diizinkan karena masih belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Chori, Rabu (24/6).

Sebelumnya, Pemkot Batu telah mengizinkan pelaku usaha di sektor perhotelan kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19. Namun para pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan masker, pembatasan pengunjung dan sebagainya.

Pemkot Batu telah menerima pengajuan izin operasi kembali dari 50 hotel selama masa transisi. Namun hanya 20 hotel yang direkomendasikan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

"Sebelum dibuka kembali, usaha perhotelan tersebut harus diverifikasi tim yang beranggotakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Sabtu (20/6).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan hotel telah sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Jika mendapatkan tamu dari zona merah, hotel harus melakukan uji usap (swab test). Upaya ini dilakukan agar para tamu benar-benar terbebas dari paparan virus Corona.

Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Batu tercatat 54 orang, Selasa (23/6). Empat warga di antaranya meninggal, 17 jiwa sembuh dan lainnya masih dalam perawatan serta isolasi. Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 102 orang dengan 10 angka kematian.

Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Kota Batu terdata 321 jiwa. Kemudian Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Batu tercatat 389 orang. Sementara untuk Orang dalam Risiko (ODP) sebanyak 6.780 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement