Rabu 24 Jun 2020 05:46 WIB

Kasus ABK Berulang, BP2MI: Harus Ada Regulasi yang Kuat

Kasus yang menimpa ABK asal Indonesia di Kapal China karena regulasinya tidak kuat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Foto: Humas Ditjen Hubla
[Ilustrasi] Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan harus ada regulasi yang kuat untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan asing.  Ia mengatakan kasus-kasus yang menimpa ABK asal Indonesia di Kapal China terjadi karena regulasinya tidak kuat.

Ia menambahkan salah satu regulasi yang dibutuhkan adalah Peraturan Presiden (PP) yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia pada kapal pelaut niaga dan perikanan. BP2MI mengaku sudah mengusulkan PP tentang Penempatan dan Perlindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Sebentar lagi diterbitkan. Tinggal tunggu tanda tangan presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika PP tersebut terbit dan diterapkan pasti bisa meminimalisir kasus TPPO ABK,” katanya kepada Republika di Gedung Prasadha Jinarakkhita, Jakarta Barat, Selasa (23/6).

Selain itu, BP2MI berjanji tetap mengawasi perusahaan yang menyalurkan ABK ke luar negeri. "Jangan sampai kasus TPPO ini semakin banyak," kata dia.

Ia juga mengingatkan semua perusahaan agar hati-hati dalam menyalurkan ABK dengan motif kejahatan. Sebab, ia memastikan, BP2MI akan membuat perusahaan tersebut diproses secara hukum.

Ia berharap kasus TPPO ABK ini diberantas dengan cara menangkap dan memroses hukum perusahaan penyalur agar mereka jera. Jika tidak maka akan semakin buruk.

Selain itu, menurutnya, kasus TPPO ABK harus diselesaikan secara bersama-sama oleh kementerian/lembaga terkait di Indonesia. Sebab, perusahaan penyalur ABK tersebut pasti bekerja sama dengan perusahaan luar negeri dengan perjanjian yang tidak diketahui oleh ABK.

Ia mengaku selama ini bekerja sama dengan kepolisian untuk melindungi para ABK. "Kami sudah pasti melindungi ABK tapi harus ada koordinasi juga dari K/L seperti Kemenlu, Polri dan TNI,” kata dia.

Saat ini, BP2MI mengalami kesulitan untuk menyaring ABK yang tidak terdaftar untuk bekerja di kapal asing. "Mereka terpengaruh dengan iming-iming perusahaan penyalur dan ikut dengan temannya," kata dia. 

Pada kesempatan itu, Benny menerangkan kasus yang menimpa ABK asal Indonesia di kapal Long Xing 629. Ia mengatakan aparat penegak hukum sudah tetapkan tiga tersangka.

Sementara untuk kasus dua ABK WNI Indonesia yang melompat ke laut Selat Malaka dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901, ia menambahkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Dua ABK itu juga sudah berada di tempat yang aman.

Ia menambahkan lima orang temannya yang di kapal tersebut sampai saat ini tidak bisa dihubungi. "Lima orang temannya yang di kapal tersebut dalam keadaan aman. Kami peroleh informasi dari dua orang temannya yang loncat itu. Kami masih mencari cara untuk hubungi mereka. Ya untuk pihak kapalnya ini kan harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga instansi terkait ya,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement