Selasa 23 Jun 2020 20:31 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Takokak Cianjur

Warga Takokak Cianjur dikagetkan dengan penemuan mayat bayi yang membusuk

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi kaki bayi. Warga Takokak Cianjur dikagetkan dengan penemuan mayat bayi yang membusuk.
Foto: Pixabay
Ilustrasi kaki bayi. Warga Takokak Cianjur dikagetkan dengan penemuan mayat bayi yang membusuk.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap HS warga Kampung Cisuren, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak yang merupakan pelaku pembuangan bayi. Bayi yang dibuang diperkirakan baru berusia beberapa jam dan sempat menggegerkan warga Kecamatan Takokak.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto saat dihubungi pada Selasa. Juang mengatakan setelah melakukan pengembangan atas temuan mayat bayi yang masih terlilit ari-ari itu, pihaknya menemukan identitas pelaku yang diketahui sebagai pegawai swasta di wilayah tersebut.

Baca Juga

"Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap HS di mess tempatnya bekerja. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Takokak untuk dimintai keterangan," katanya.

Di hadapan petugas, HS mengakui perbuatannya. Dia membuang bayi hasil hubungan gelap dengan Ks yang tiba-tiba melahirkan saat berada di dalam kamar mandi mess tempatnya bekerja. Panik dengan kejadian tersebut, HS membuang bayi yang baru lahir tersebut ke sungai tanpa sepengetahuan Ks yang merupakan kekasihnya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," kata Juang.

Sebelumnya warga Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Cianjur digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang masih terlilit ari-ari. Jasad bayi tersebut ditemukan warga yang sedang memancing di sungai karena mencium mencium bau busuk.

Setelah dicari, ternyata ditemukan jasad bayi yang lebam dan mulai membusuk. Warga tersebut melaporkan temuan mayat bayi ke aparat desa setempat dan Mapolsek Takokak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement