Selasa 23 Jun 2020 20:26 WIB

KPK yang tak Pernah Dilibatkan Bahas Kartu Prakerja

Pemerintah menunda dulu peluncuran Kartu Prakerja gelombang empat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Iit Septyaningsih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab permintaan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi KPK soal Kartu Prakerja. Firli mengatakan, saat ini Menteri Koordinator Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana Program Kartu Prakerja.

Baca Juga

"KPK sudah melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi. Saat ini rekomendasi KPK terkait program kartu prakerja sedang ditindaklanjuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Firli, Selasa (23/6).

Firli menegaskan, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan berbagai strategi, di antaranya pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan. Ketiga pendekatan tersebut merupakan core bussiness KPK dalam pemberantasan korupsi dan  dilaksanakan secara holistik, integral  sistemik, dan berkelanjutan.

"Tiga pendekatan pemberantasan korupsi  menjadi penting dan harus diberikan porsi yang sama (resep pas dan dosis pas)," kata Firli.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menambahkan, KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan. Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).

Program kartu prakerja pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun di masa pandemi, kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp 20 triliun untuk 5,6 juta target peserta.

"KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya," terang Ipi.

Namun, lanjut Ipi, pihaknya juga mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja.

"Pada 6 Mei 2020 Menko Perekonomian bersama PMO dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan," kata dia.

KPK pun menyambut, dengan semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program ini bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. Maka, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian Program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. "Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil kajian terhadap program Kartu Prakerja. Ada sejumlah rekomendasi yang salah satunya menyoroti konflik kepentingan platform penyedia pelatihan Prakerja.

KPK meminta pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan delapan platform digital. KPK ingin memahami, apakah kedelapan kerja sama platform itu termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolah.mu, Pintaria, Skill Academy, MauBelajarApa, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Rekomendasi lainnya terkait penggunaan pengenalan wajah atau face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Dengan anggaran Rp 30,8 miliar, kebutuhan tersebut dinilai tidak efisien. KPK menilai penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai.

Selanjutnya terkait dengan kurasi materi pelatihan. Menurut KPK, kurasi itu tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai, sebab pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.

KPK juga meminta pelatihan yang sebenarnya sudah ada secara gratis di internet tak perlu dimasukkan dalam bagian dari Prakerja. Pelaksanaan pelatihan daring juga harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Program Kartu Prakerja telah dimulai pada 11 April dengan membuka pendaftaran gelombang pertama, lalu dilanjut gelombang kedua dan ketiga. Namun, hingga kini gelombang empat belum dibuka.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M Rudy Salahuddin menyatakan, sampai sekarang gelombang empat tidak dilaksanakan. Rekomendasi KPK menjadi alasan belum terlaksananya gelombang empat Kartu Prakerja.

"Pada 20 Maret lalu kita sudah launching program sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antra platform dengan PMO (Project Management Officer) Kartu Prakerja. Ini landasan kita jalankan program yang selanjutnya kita buka gelombang pertama pada 11 April," jelas Rudy dalam konferensi pers virtual pada Senin, (22/6).

Ia melanjutkan, sebelum program diluncurkan, pada 7 April lalu digelar rapat terbatas (ratas) mengenai efektivitas program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam rapat itu, Presiden menambahkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja.

"Lalu refocusing Kartu Prakerja sebagai penyalur JPS atau Bansos. Maka dalam empat hari, kita coba re-design yang mungkin bisa kita lakukan dalam waktu sangat mepet mengenai apa-apa yang disampaikan Presiden pada 7 April," jelas dia.

Setelah Kartu Prakerja diluncurkan, sambungnya, ada polemik di masyarakat terkait kepesertaan, karena program itu banyak dinikmati oleh orang yang bukan korban PHK atau dirumahkan. Kemitraan dengan platform digital pun menjadi polemik karena dinilai tidak transparan.

Polemik berikutnya terkait jenis pelatihan pada Kartu Prakerja yang mirip pelatihan gratis di internet. Pelaksanaan pelatihan yang melalui daring atau online juga menjadi polemik.

Maka pada 30 April, kata dia, Menteri Koordinato Perekonomian menyampaikan surat ke KPK untuk audiensi sekaligus meminta masukan lembaga tersebut. Pada 6 Mei audiensi berlangsung.

Kemudian, pada 2 Juni 2020, KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait adanya risiko tidak efisiensi dan kerugian negara dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. KPK lalu merekomendasikan adanya evaluasi dari pelaksanaan program sebelumnya.

Rudy mengatakan, Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK dengan segera mengadakan rapat teknis membahas hal tersebut bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya. Hasilnya, yakni dibentuknya tim teknis yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

Tim teknis ini juga bertanggung jawab melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.

Rudy menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Sebab Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.  Revisi Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sedang melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Rudy menjelaskan, Perpres baru telah mencakup rekomendasi perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Sebab selama ini, program tersebut dinilai tidak transparan dan belum sesuai kondisi sekarang, sehingga menimbulkan berbagai polemik.

Beberapa peraturan baru yang masuk dalam revisi Perpres 36 Tahun 2020 di antaranya terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis jaringan atau online. Melainkan juga di luar jaringan atau offline melalui Kementerian atau Lembaga (K/L).

"Nantinya pendaftaran bisa melalui Kementerian dan Lembaga untuk keadaan tertentu bagi masyarakat yang terbatas. Baik infrastruktur telekomunikasinya agar bisa mendapatkan akses," jelas dia.

Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama Covid-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Termasuk pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tuntutan pidana bagi peserta yang memalsukan identitas.

Selain menunggu revisi Perpres, pelaksanaan gelombang empat juga menunggu hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait evaluasi implementasi Program Kartu Prakerja gelombang satu sampai tiga yang telah berlangsung sejak awal April lalu. Rudy menambahkan, pemeriksaan BPKP ini juga merupakan syarat pembayaran atau pencairan pembiayaan kepada lembaga pelatihan digital, yang masih tertunda dan belum dilakukan oleh pemerintah.

Hingga saat ini terdapat 680.918 peserta Kartu Prakerja yang mendaftar melalui tiga gelombang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477.971 peserta sudah menuntaskan setidaknya satu pelatihan dalam platform digital.

 

photo
Besaran dan Perincian Insentif Kartu Prakerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement