Rabu 24 Jun 2020 00:16 WIB

Pemerintah Prancis Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Pemilu

Pemerintah Prancis siapkan protokol kesehatan jelang pemilu tingkat kota

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang musisi memainkan musik di Trocadero Human Rights Plaza dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis. Pemerintah Prancis siapkan protokol kesehatan jelang pemilu tingkat kota. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED BADRA
Seorang musisi memainkan musik di Trocadero Human Rights Plaza dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis. Pemerintah Prancis siapkan protokol kesehatan jelang pemilu tingkat kota. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Prancis telah mempersiapkan serangkaian protokol kesehatan yang akan diimplementasikan pada putaran kedua pemilihan umum (pemilu) tingkat kota guna mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas. Pemilu kota akan berlangsung pada 28 Juni mendatang.

“Semua masyarakat yang bekerja di tempat pemungutan suara harus menggunakan alat pelindung seperti masker dan pelindung wajah (face shield),” kata Atase Pers Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Dominique Roubert, pada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Protokol kesehatan serupa juga akan diberlakukan pada para pemilih yang mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Setiap warga yang datang untuk memberikan suara harus menggunakan masker.

Masing-masing TPS juga wajib menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau fasilitas cuci tangan yang dilengkapi sabun dan air mengalir. Penerapan social distancing atau pembatasan jarak juga akan dilakukan, termasuk dengan membatasi jumlah pemilih yang berada di dalam area TPS maupun yang menunggu giliran untuk memilih di luar TPS.

“Pemerintah Prancis juga telah mengubah peraturan atas pemungutan suara yang diwakili (proxy voting) guna mengoptimalkan metode tersebut, yakni dengan mengizinkan satu orang untuk mewakilkan dua pemilih lainnya. Sebelumnya, satu orang hanya diperbolehkan untuk mewakili satu proxy vote,” ujar Dominique.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa pemerintah Prancis memiliki otoritas untuk membatalkan pemilu tingkat kota tersebut apabila situasi dianggap tidak kondusif untuk pemilu digelar. “Sebuah undang-undang telah disiapkan untuk mengizinkan menunda (pemilu kota) hingga Januari 2021 mendatang apabila diperlukan,” tambahnya.

Prancis telah menggelar putaran pertama pemilu tingkat kota pada 15 Maret lalu dan putaran kedua semula dijadwalkan pada 22 Maret. Namun, akibat pandemi Covid-19, jadwal putaran kedua diundur menjadi pada 28 Juni.

Dikutip dari Reuters, hingga Senin (22/6) Prancis mencatat total jumlah kasus Covid-19 mencapai 160.750. Sementara jumlah kematian akibat virus tersebut mencapai 29.663 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement