Selasa 23 Jun 2020 19:12 WIB

DPRD DKI: Sistem Zonasi PPDB 2020 Sulitkan Peserta Didik

Legislator menilai ada kesalahan dalam petunjuk teknis dalam PPDB 2020 di DKI.

Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai, sistem zonasi pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 memang menyulitkan calon peserta didik. "Bahkan di antara mereka banyak yang tak diterima di sekolah-sekolah di dekat lingkungan tempat tinggalnya karena tidak memenuhi ketentuan," katanya usai menerima puluhan wali murid yang berkeberatan terhadap sistem PPDB 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Para wali murid tersebut diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi beserta sejumlah politikus seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco. Menurut Zita, sistem itu telah membuat peserta didik yang mampu dan tidak mampu pun juga tertolak.

Baca Juga

"Jadi, banyak mereka yang mampu atau tidak mampu itu tertolak," kata Zita.

Karena itu, DPRD DKI segera memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk dimintai penjelasan atas aturan tersebut agar bisa dicari jalan keluar dari aturan menyulitkan tersebut. "Besok dari DPRD akan mengundang dari komisi E untuk bertemu dari setiap wilayah orang tua bersama Dinas Pendidikan bersama akan carikan solusinya besok," tuturnya.

Hal yang sama diungkapkan Basri Baco yang menyebut akan memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan mengenai sistem PPDB. Menurutnya ada kesalahan dalam petunjuk teknis pendidikan Provinsi DKI Jakarta. "Yang salah adalah juknis pendidikan DKI Jakarta. Setelah dibaca baik-baik ada beberapa pasal yang dilanggar. Karenanya kami akan lakukan panggilan pada Dinas Pendidikan secepatnya," ucap Baco.

Sebelumnya, para wali murid itu melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat sejak Selasa pagi pukul 10.00 WIB hingga hingga pukul 13.00.WIB. Namun, tak satu pun perwakilan dari Pemprov DKI yang menemui ibu-ibu wali murid itu dan bahkan perwakilannya pun dilarang untuk bertemu gubernur.

Akhirnya mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh para anggota dewan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement