Selasa 23 Jun 2020 16:04 WIB

Purwakarta Belum Bolehkan Semua Tempat Wisata Buka

Ada beberapa destinasi wisata yang masih dilarang untuk dibuka hingga PSBB berakhir.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di objek wisata Cikao Park, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan disinfektan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di objek wisata Cikao Park, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan disinfektan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) belum memberikan izin semua tempat wisata untuk kembali dibuka. Sesuai surat edaran ada beberapa destinasi wisata yang masih dilarang untuk dibuka hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa Pandemi Covid-19 ini berakhir.

Sekretaris Disparbud Kabupaten Purwakarta Heri Anwar mengatakan tempat wisata air seperti kolam renang atau waterboom masih dilarang dibuka kembali hingga 26 Juni mendatang. Keputusan kembali dibuka akan disampaikan kembali tergantung kebijakan pemerintah. “Sesuai surat edaran belum boleh dibuka sampai tanggal 26 (Juni),” kata Heri kepada Republika.co.id, Selasa (23/6).

Baca Juga

Ia mengatakan sejak pekan lalu, pihaknya masih terus mengecek kesiapan tempat-tempat wisata untuk dibuka kembali dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pengelola wisata harus menyiapkan protokol kesehatan sebelum nantinya bisa dibuka kembali untuk masyarakat.

Menurutnya, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat beroperasi kembali. Mulai dari fasilitas hingga sumber daya manusia (SDM) yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Seperti menyiapkan petugas yang memantau pelaksanaan protokol kesehatan, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen kapasitas, melakukan pembersihan disinfektan secara berkala, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, pembatasan jarak, hingga pengecek suhu pengunjung,” tuturnya.

Ia pun mengimbau pengelola wisata air tidak bandel membuka wisatanya sebelum diizinkan pemerintah daerah. Menurutnya ada tindaklanjut kepada pengelola wisata yang diketahui curi start membuka tempat wisatanya. “Kalau yang ada buka, nanti dari Satpol PP yang bertindak selaku penegak peraturan,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan jika ada tempat wisata yang sudah membuka kunjungan sebelum tanggal 26 Juni. Pengelola wisata juga diminta mempersiapkan protokol kesehatan secara maksimal agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung nantinya.

Sementara untuk wisata selain yang menyediakan fasilitas kolam renang untuk pengunjung diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung. Serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement