Selasa 23 Jun 2020 15:29 WIB

Kepri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi

Denda pajak kendaraan tidak dikenakan pada jatuh tempo 26 Maret-Desember 2020.

Kepri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi. Sejumlah orang mengisi formulir untuk pajak kendaraan bermotor.
Foto: Prayogi/Republika
Kepri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi. Sejumlah orang mengisi formulir untuk pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi Covid-19 karena semata-mata tidak menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan juga pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda.

Baca Juga

Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.

"Kami ingin luruskan pembebasan denda pajak kendaraan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," katanya, Selasa (23/6).

Reni menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19. Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Namun tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas.

"Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya.

Menurut dia, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraam ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan.

"Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan," ucapnya.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan pada 2020 sebesar Rp 428,3 miliar, turun menjadi Rp 342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp 156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

"Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement