Selasa 23 Jun 2020 10:31 WIB

Kemendikbud: PPDB DKI Berdasarkan Usia Sudah Sesuai

Orang tua siswa tidak setuju karena seharusnya seleksi berdasarkan zonasi, bukan usia

Sebuah dokumen tentang Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta beredar luas di kalangan guru, orang tua murid, dan lembaga bimbingan tes. Dokumen yang tidak terverifikasi itu menunjukkan PPDB SMP dan SMA jalur zonasi seleksinya berdasarkan usia.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Sebuah dokumen tentang Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta beredar luas di kalangan guru, orang tua murid, dan lembaga bimbingan tes. Dokumen yang tidak terverifikasi itu menunjukkan PPDB SMP dan SMA jalur zonasi seleksinya berdasarkan usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6).

Dia menjelaskan usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada PermendikbudNo.17/2017 maupun PermendikbudNo.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.

Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.

Sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orang tua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.

"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.

Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Pasalnya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement