Selasa 23 Jun 2020 05:11 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Diskon PBB-P2 Saat Pandemi Covid-19

Objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di perkotaan dan perdesaan.

[Ilustrasi] Petugas medis disemprotkan cairan desinfektan saat pelaksanaan rapid test massal Covid-19 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar tes diagnostik cepat (rapid rest) massal gratis kepada warga guna mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
[Ilustrasi] Petugas medis disemprotkan cairan desinfektan saat pelaksanaan rapid test massal Covid-19 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar tes diagnostik cepat (rapid rest) massal gratis kepada warga guna mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyiapkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2). Diskon ini demi meringankan beban di masa pendemi Virus Corona (Covid-19).

"Sekarang kita lagi nyusun draf Perbup (Peraturan Bupati) diskon 10 persen untuk PBB P2. Baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020," ujar Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (22/6).

Baca Juga

Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015. "Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya pula.

Menurutnya, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB. Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mengingat hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.

Sebab selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya, cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.

Objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan seperti rumah, tanah kosong, dan sawah. Kewenangan menarik PBB-P2 ada di pemda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement