Selasa 23 Jun 2020 01:00 WIB

Mahfud: Penegakan Hukum tak Boleh Kendor Meski Pandemi Covid

Menkopolhukam mengatakan penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Mahfud menegaskan, penegakan hukum di masa pandemi Covid-19 tidak boleh kendor.

"Presiden menghendaki agar komitmen penegakan hukum seperti yang dicanangkan ketika pelantikan kabinet pada Oktober lalu, agar benar-benar dilaksanakan," kata Mahfud usai menggelar rapat dengan mengundang semua jajaran menteri koordinator, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/6), seperti dikutip dalam konferensi videonya.

Baca Juga

Rapat yang digelar itu membahas langkah-langkah penegakan hukum. Menurut Mahfud, meski terkesan sempat tersendat karena pandemi Covid-19 tidak berarti penegakan hukum kendor. "Adanya pandemi jangan dijadikan permakluman. Hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Oleh karena itu, Mahfud bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan koordinasi terkait penegakan hukum.

Mereka meneguhkan kembali komitmen penegakan hukum. Mahfud meminta Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri terus melakukan pembangunan hukum, yakni melakukan sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta ikut mendorong ke pengadilan agar tidak menunda penyelesaian perkara karena menyangkut hak asasi orang.

"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum, tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak. Nah, itu tadi kesepakatannya terbatas pada soal itu meskipun diakusinya lama, tapi kita membedah kasus banyak yang kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus dibangkitkan kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement