Senin 22 Jun 2020 23:37 WIB

Warga Temanggung Diminta Taati PKM

Perpanjangan PKM dapat berjalan efektif sehingga masyarakat betul-betul disiplin

Spanduk wajib memakai masker terpasang di pintu masuk pasar tradisional Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2020). Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten Temanggung menerapkan peraturan wajib memakai masker bagi pengunjung pasar untuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Anis Efizudin
Spanduk wajib memakai masker terpasang di pintu masuk pasar tradisional Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2020). Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten Temanggung menerapkan peraturan wajib memakai masker bagi pengunjung pasar untuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Temanggung M. Al Khadziq meminta warga menaati perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sampai dengan 3 Juli 2020.

"Oleh karena itu seluruh gugus tugas COVID-19 kecamatan dan gugus tugas desa se-Kabupaten Temanggung untuk serius mendisiplinkan masyarakat menaati peraturan dalam perpanjangan PKM sampai 3 Juli mendatang," katanya di Temanggung, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut saat berbicara di depan para camat, danramil, dan kapolsek se-Kabupaten Temanggung pada sosialisasi instruksi pedoman PKM pada masa pandemi COVID-19 di Pendopo Pengayoman Temanggung.

Khadziq berharap, perpanjangan PKM dapat berjalan efektif sehingga masyarakat betul-betul disiplin melakukan pencegahan COVID-19, dan setelah itu dapat beraktivitas ekonomi dan bisa panen tembakau tanpa dihantui penularan virus.

"Kalau sampai pelaksanaan PKM tidak efektif, maka yang rugi masyarakat sendiri. Kalau sampai masa panen tembakau kita belum bisa menekan angka COVID-19, maka nanti masyarakat akan merugi," katanya.

Ia mengatakan mulai sekarang semua petugas harus tegas mendisiplinkan masyarakat, sedangkan semua masyarakat harus taat serta disiplin pencegahan virus agar setelah itu bisa panen tembakau dengan suka cita.

Percepatan penanganan COVID-19 melalui PKM, antara lain berupa penyelenggaraan karantina, penutupan tempat pariwisata, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan seni budaya, dan pembatasan kegiatan tempat usaha.

Ia menyampaikan dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti rapat RT/RW, pertemuan organisasi kemasyarakatan, pengajian, resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis lainnya, pesertanya dibatasi maksimal 20 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan, dan jaga jarak fisik.

"Penanggung jawab kegiatan wajib melaporkan kepada gugus tugas tingkat desa paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement