Senin 22 Jun 2020 23:00 WIB

Korupsi Kondesat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara

Koruptor buronan Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara di kasus korupsi kondesat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.
Foto: Bareskrim Polri
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa korupsi kondesat bagian negara Honggo Wendratno dengan hukuman 16 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Djoko Harsono, dan Raden Priono masing-masing dihukum penjara selama empat tahun.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," begitu amar putusan Majelis Hakim, seperti dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (22/6). 

Baca Juga

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Honggo, berlangsung in absentia. Sebab sampai saat ini, pengusaha dari PT TPPI itu, masih berstatus buronan Polri. Akan tetapi, terhadap dua terdakwa lainnya, Djoko, dan Raden, vonis dijatuhkan dihadapan keduanya. 

Selain menjatuhi hukuman penjara, ketiga terdakwa itu juga dihukum denda. Terhadap Djoko dan Raden, hakim memaksa denda masing-masing Rp 200 juta, atau kurungan tambahan selama dua bulan. 

Terhadap terdakwa Honggo, para hakim juga menambahkan hukuman denda senilai Rp 1 miliar, atau kurungan enam bulan. Majelis hakim juga memaksa terdakwa Honggo mengembalikan kerugian negara senilai 128 juta dolar AS, atau diganti dengan pidana tambahan selama enam tahun penjara. 

Hakim juga memerintahkan jaksa menyita barang bukti hasil dari korupsi Honggo, yakni kilang minyak dan gas TLI untuk dirampas menjadi milik negara. Termasuk, dikatakan hakim, barang bukti uang senilai Rp 97 miliar yang juga diyakini hasil korupsi Honggo.

Korupsi kondensat bagian negara, terjadi pada 2008-2009. Penyidikannya dilakukan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sejak 2019. Perkara ini, ketika Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Djoko Harsono selaku Deputi Ekonomi Finansial dan Pemasaran BP Migas, melakukan penunjukkan langsung dalam penjualan kondensat, atau gas bumi berbahan cairan kepada PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama (TPPI) milik Honggo Wendratno. Atas penunjukkan langsung itu, jaksa meyakini negara mengalami kerugian senilai Rp 37,8 triliun.

Meskipun majelis hakim PN Tipikor sudah menjatuhkan vonis. Akan tetapi, sampai saat ini, Polri, maupun Kejaksaan belum mampu menangkap Honggo yang sudah berstatus terpidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, meski demikian sampai saat ini, masih terus dilakukan upaya perburuan. 

"Untuk terpidana Honggo Wendratno, tentu Kejaksaan bersama pihak-pihak tertentu (Polri) akan terus melakukan pencarian," ujar Hari dalam keterangan resmi Kejakgung. 

Sementara terhadap terpidana Djoko dan Raden, Hari menerangkan, akan langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Sementara tim jaksa penuntut umum, kata Hari, masih punya waktu selama tujuh hari untuk memastikan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, berstatus inkrah. 

"Baik tim jaksa penuntut, dan dua terdakwa yang dihadirkan, masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, untuk mengajukan banding," jelas menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement