Senin 22 Jun 2020 20:15 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Muara Enim

.

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu. (FOTO : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi di Gedung KPK, Jakarta.

Ramlan diperiksa untuk pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti 35 ribu dollar AS pada 3 September 2019 lalu.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement