Senin 22 Jun 2020 14:53 WIB

Total 30 Orang Ditangkap Terkait Kasus Kelompok John Kei

Kelompok John Kei diduga melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas.

Tersangka John Kei (kedua kiri) digiring oleh anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka John Kei (kedua kiri) digiring oleh anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya telah menangkap 30 orang yang diduga terkait pengeroyokan oleh John Kei dan kelompoknya terhadap Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad (21/6) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Sebanyak 25 orang ditangkap sekaligus saat penggerebekan di Bekasi.

"Tim melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Ahad (21/6) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Baca Juga

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya. "Kemudian, pengembangan, ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Adapun motif pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Yustus diketahui sebagai salah satu anak buah Nus Kei.

"Kemudian, motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," ujarnya.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, tiga buah stik bisbol, dan 17 buah telepon seluler (ponsel). Adapu  pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah pasal 88 terkait pemufakatan jahat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170, dan UU darurat No 12 Tahun 51.

photo
John Kei Bebas dari Penjara - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement