Senin 22 Jun 2020 14:22 WIB

Masukanya Pedofil AS, Pengawasan Keimigrasian Dinilai Buruk

Keimigrasian belum baik dalam mengawasi orang asing yang masuk yang bermasalah hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Hinca Pandjaitan
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Hinca Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti tertangkapnya Pedofil buron Biro Investigasi Federal (FBI) Russ Medlin di Indonesia. Menurut dia, masuknya Russ Medlin menunjukkan buruknya pengawasan WNA yang masuk ke Indonesia.

"Artinya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Keimigrasian belum baik dalam mengawasi orang asing yang masuk yang bermasalah secara hukum," kata Hinca dalam rapat kerja Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Senin (22/6).

Politikus Partai Demokrat ini mempertanyakan, bagaimana seorang buron FBI bisa masuk ke Indonesia. Terlebih, Russ Medlin bahkan kembali melakukan prostitusi di bawah umur di Indonesia hingga akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Hinca pun berharap, Direktorat Jenderal Keimigrasian dapat meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan. Dengan demikian, filter terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah dapat ditingkatkan.

"Maka itu melalui Dirjen Imigrasi kita ingin membuat pengawasan soal ini ketat," ujar Hinca menegaskan.

Medlin ditangkap di rumah kontrakan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 atas laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas prostitusi perempuan di bawah umur.

Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil mengamankan tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja di-booking untuk melayani Medlin.

Atas dasar pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka Medlin beserta sejumlah barang bukti. Tersangka RAM juga mengakui membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan warga negara Amerika Serikat yang bernama Russ Albert Medlin ditangkap lantaran terlibat kasus prostitusi anak. Ia pernah divonis dalam kasus yang sama di Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement