Senin 22 Jun 2020 02:32 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Dapat Perbaiki Iklim Investasi

Ekonom menilai RUU Cipta kerja dapat memperbaiki iklim investasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
RUU Cipta Kerja (ilustrasi)
RUU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro menilai bahwa iklim investasi di Indonesia saat ini dalam kondisi buruk. Dia mengungkapkan, hal tersebut dilihat dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019 dimana Indonesia berada di peringkat ke-50.

"Peringkat tersebut terus terpuruk sejak 2014, yang pada saat itu Indonesia berada di rangking 38," kata Mudrajad Kuncoro dalam keterangan, Ahad (21/6).

Baca Juga

Mudrajad mengatakan, hal tersebut terjadi menyusul tumpang tindihnya kebijakan yang ada di dalam negeri. Dia melanjutkan, peringkat iklim investasi Indonesia sempat membaik pada 2015 lalu dengan duduk di urutan ke-34.

Dia mengatakan, namun setelah itu peringkat iklim investasi Indonesia kerap naik-turun. Bahkan, sambung dia, Indonesia sempat terpuruk di 2019 dengan berada di posisi ke-50.

"Padahal dari faktor makro kita membaik, kesehatan membaik," kata Rektor Universitas Trilogi ini.

Mudrajad mengungkapkan, ada dua faktor yang menjadi pemicu buruknya iklim investasi di tanah air. Dia mengungkapkan, pertama berkenaan dengan labor market efficiency dan kedua, terkait belum siapnya teknologi di Indonesia.

Mudrajad mengungkapkan, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara terkait labor market efficiency berdasarkan data World Economic Forum. Dia melanjutkan, Indonesia juga berada diposisi 80 dari 137 negara dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan serta universitas.

Mudrajad berpendapat, hal lain yang juga berpengaruh terhadap iklim investasi itu adalah tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini. Dia mengatakan, penumpukan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah harus segera diluruskan guna memperbaiki iklim investasi tersebut.

Menurutnya, bahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law di DPR diharapkan dapat mengurai tumpang tindih regulasi yang ada. Dia mengatakan, hal itu juga diharapkan akan meningkatkan posisi investasi Indonesia di mata dunia.

"UU Cipta Kerja sebenarnya mau memperbaiki kondisi ini," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement