Senin 22 Jun 2020 01:27 WIB

KPK Eksekusi Perantara Suap Mantan Wali Kota Medan 

KPK melakukan eksekusi terhadap perantara suap mantan Wali Kota Medan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan, Samsul Fitri. Terpidana kasus suap  terhadap mantan Wali Kota Medam, Dzulmi Eldin itu dipindahkan ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan setelah putusan keduanya dinyatakan berkekuatan tetap (inkrah).

"Jaksa Eksekusi KPK, melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samsul Fitri yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (21/6).

Baca Juga

Perantara suap Wali Kota Medan Zulmi Eldin itu akan menjalani masa pidana penjara sebagaimana diputus di pengadilan tingkat pertama. Ia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan.  "Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," kata Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement