REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat KH Kardita Kintabuana memastikan program Superqurban tidak bertentangan dengan syariat. Superqurban Rumah Zakat ini adalah mengolah daging kurban yang diolah menjadi berbagai macam produk salah satunya kornet.KH Kardita mengatakan, dasar hukum dibolehkannya daging kurban diawetkan, untuk diasinkan menjadi beberapa olahan adalah seperti disampaikan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id