Ahad 21 Jun 2020 14:06 WIB

BSSN Bantah Kebocoran Data Pasien Covid-19

BSSN memastikan tak ada akses ilegal yang telah dilakukan pihak tak bertanggungjawab.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Data pasien covid-19 sembuh (ilustrasi)
Foto: republika
Data pasien covid-19 sembuh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membantah adanya kebocoran data terkait pasien Covid-19 di Indonesia. BSSN memastikan bahwa tidak ada akses ilegal yang telah dilakukan pihak tidak bertanggung jawab berkenaan dengan data pasien tersebut.

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata Juru Bicara BSSNN Anton Setiyawan dalam keterangan, Ahad (21/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Anton menyebut, BSSN juga akan meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan Covid-19.

Dia mengatakan, BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi. BSSN juga meminta untuk membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektronik mereka.

Anton melanjutkan, BSSN juga menghimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dia menegaskan, akses ilegal terhadap suatu sistem elektronik akan diancam hukum pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 2008.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa data Covid-19 Indonesia diperjualbelikan di situs gelap. Data itu antara lain berupa tanggal laporan, status pasien, nama responden, kewarganegaraan, jenis kelamin, usia, nomor telepon, alamat tinggal, keluhan yang dialami, bahkan nomor induk kependudukan (NIK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement