Ahad 21 Jun 2020 09:41 WIB

IPB Rutin Berikan Kebijakan UKT Tiap Semester

Per semester, sekurangnya 200 mahasiswa IPB mengajukan penyesuaian UKT.

Rektor IPB Prof Dr Arif Satria
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Rektor IPB Prof Dr Arif Satria

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI baru-baru ini meluncurkan kebijakan untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) melalui penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Menanggapi kebijakan Kemdikbud, Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria mengatakan bahwa Kebijakan Mendikbud ini sejalan dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh IPB terhadap mahasiswa yang terdampak Covid-19.  

Bahkan sebelum pandemi ini, pada setiap semester IPB University memberikan kebijakan penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan. “Sekurangnya 200 mahasiswa per semester mengajukan penyesuaian UKT dalam beberapa tahun terakhir. Bagi yang lolos verifikasi, UKT-nya diturunkan 1-2 tingkat tergantung permasalahannya,” kata Arif Satria dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/6).  

Rektor IPB University menambahkan bahwa IPB telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) Rektor terkait langkah-langkah tersebut yaitu SK Rektor No 92/IT3/KM/2020 tentang Pemberian Bantuan Pembiayaan Kuota Internet Bagi Mahasiswa, SK Rektor No 95/IT3/KM/2020 tentang Bantuan Biaya Hidup Bagi Mahasiswa yang Terdampak Covid-19, serta SK Rektor No 111/IT3/KM/2020 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa yang Terdampak Covid-19.

Sehubungan pandemi Covid-19, mahasiswa juga diberi skema keringanan, baik berupa penurunan, pencicilan maupun perubahan UKT bagi yang terdampak pandemi Covid-19 dan diberi kesempatan mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar - Kuliah (KIP-K) bagi mahasiswa baru. “Di samping itu, mahasiswa juga diberikan bantuan untuk kuota internet dan bantuan lain sesuai kebijakan perguruan tinggi,” ujarnya. 

Lebih lanjut rektor IPB  mengatakan, untuk mahasiswa yang orangtuanya terdampak pandemi seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pendapatannya menurun tajam, atau orangtuanya meninggal, maka yang seperti ini tentu akan dibantu untuk ditinjau kembali besaran UKT-nya seperti sebelumnya. “Bagi mahasiswa yang betul-betul tidak sanggup membayar UKT, bisa saja dibebaskan dari pembayaran UKT atau dicarikan beasiswa,” ujar Arif.

Ia mengemukakan, jumlah mahasiswa yang membutuhkan penyesuaian UKT pada masa pandemi tentu akan meningkat. Untuk itu mahasiswa yang membutuhkan dipersilakan mengajukan penyesuaian UKT untuk dipertimbangkan dan disesuaikan setelah lolos verifikasi. “Mahasiswa yang membutuhkan penurunan UKT dipersilahkan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM KM),” tuturnya.

Adapun verifikasi untuk menentukan siapa-siapa yang UKT-nya akan dikurangi, siapa yang diperbolehkan untuk mencicil, dan siapa-siapa yang akan dibebaskan dari pembayaran UKT akan dilakukan bersama dengan pengurus BEM KM. "Ini sifatnya case by case, tidak bisa digeneralisir. Tapi prinsipnya kita mencoba untuk membantu meringankan beban mahasiswa. Intinya, jangan sampai ada mahasiswa yang bermasalah dalam ekonomi tidak bisa survive karena persoalan biaya. Kerja sama dengan BEM KM dimaksudkan agar ada transparansi, sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan BEM KM memang bermanfaat bagi mahasiswa," jelas rektor.

Adapun bantuan kuota internet mahasiswa diberikan setelah sebelumnya pihak institusi beserta BEM KM melakukan survei untuk memperkirakan berapa kebutuhan kuota internet. Terkait bantuan subsidi kuota internet kepada mahasiswa ini, rektor mengatakan, “Sampai saat ini, sudah 13.977 mahasiswa multistrata yang mendapat bantuan kuota internet sebesar Rp 150 ribu per bulan atau sebesar Rp 450 ribu untuk tiga bulan (April-Juni). Dan saat ini institusi sedang dalam proses menindaklanjuti laporan dari BEM KM terkait 498 mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota internet, karena kendala teknis seperti kesalahan data atau belum lengkapnya informasi rekening.”

"Tak hanya itu, institusi juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang tidak bisa pulang yang disebabkan daerahnya merupakan zona merah atau tidak ada biaya untuk pulang. Kita siapkan paket-paket bantuan makan, vitamin, dan ada yang berbentuk bantuan pendidikan,” ujar Arif. 

Terkait paket bantuan dalam bentuk makanan ini,  diberikan berupa makan siang dan makan malam kepada 90-110 mahasiswa yang tinggal di dalam kampus selama 65 hari pada rentang waktu 23 Maret - 29 Mei 2020. Selain itu, paket bantuan pendidikan berupa uang tunai untuk menopang biaya hidup juga diberikan kepada 724 mahasiswa multistrata yang masih tinggal di lingkar kampus selama bulan April-Mei sebesar Rp 400 ribu (bagi penerima beasiswa) dan Rp 800 ribu (bagi bukan penerima beasiswa). 

Rektor menguraikan, "Dalam berbagai kesempatan dialog dengan BEM KM yang mewakili mahasiswa, saya sering sampaikan, tidak boleh ada mahasiswa yang drop out (DO) karena tidak bisa bayar UKT. Kita carikan sumber-sumber pembiayaan lain seperti beasiswa atau bantuan dari Alumni Asuh."

Menghadapi semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021, selain komitmen terus menjalankan kebijakan penyesuaian UKT, IPB University juga menyediakan skema Beasiswa Covid-19 untuk bantuan biaya UKT bagi mahasiswa multistrata yang sangat membutuhkan dengan besaran maksimal Rp 2,4 juta. Bagi mahasiswa baru program vokasi dan sarjana yang tidak mampu secara ekonomi, telah tersedia kuota KIP-K untuk 1.352 orang.

"Sampai saat ini, kami telah melakukan verifikasi dan menetapkan kurang lebih 700 mahasiswa dari jalur SNMPTN, Ketua OSIS, jalur Prestasi Internasional dan Nasional (PIN) dan USMI Vokasi sebagai penerima KIP-K, dan masih ada 652 kuota untuk jalur SBMPTN, UTM dan mahasiswa baru yang sangat membutuhkan. Juga tersedia beasiswa lainnya dengan berbagai skema, berasal dari Alumni, Yayasan, Lembaga Amil Zakat dan donatur lainnya, " jelas rektor.

Bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir pun telah diambil kebijakan keringanan UKT selama masa pandemi Covid-19. 

Selain itu, rektor IPB juga menjelaskan bahwa kebijakan perkuliahan memang akan dilaksanakan secara daring. Namun bagi mata kuliah yang terdapat praktikum maka kegiatan  praktikum akan tetap dilaksanakan pada alih semester ganjil ke genap, tanpa dipungut biaya lagi. “Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa UKT semester ganjil hanya untuk membiayai perkuliahan daring karena praktikumnya masih tetap ada untuk menjamin ketercapaian learning outcome,” tegas Prof Dr Arif Satria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement