Sabtu 20 Jun 2020 18:48 WIB

Wagub Ariza Ingatkan Bus Hanya Boleh Isi Setengah Kapasitas

Pergub Nomor 51 menyebut jumlah penumpang kendaraan maksimal setengah kapasitas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan Protokol Kesehatan sejumlah kendaraan umum di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (20/6). Dalam kesempatan tersebut Wagub Ariza meminta penumpang dan operator bus mentaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan Protokol Kesehatan sejumlah kendaraan umum di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (20/6). Dalam kesempatan tersebut Wagub Ariza meminta penumpang dan operator bus mentaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pelaksanaan Protokol Kesehatan sejumlah kendaraan umum di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (20/6). Dalam kesempatan tersebut Wagub Ariza meminta penumpang dan operator bus mentaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa PSBB Transisi Fase I Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif yang telah berjalan selama kurang lebih dua pekan.

Wagub Ariza meminta agar penumpang dan operator kendaraan umum berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah hingga penggunaan masker bagi para penumpang.

“Apalagi, angkutan umum yang ada di sini juga ada dari daerah lain, seperti Balaraja, Tangerang. Berarti ini kan dari daerah lain. Sehingga, kita minta untuk benar-benar serius menerapkan protokol kesehatan, ujar Wagub Ariza, Sabtu (20/6).

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat sejumlah protokol kesehatan di kendaraan umum. Yaitu, diisi dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang, hingga pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Adapun sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan di kendaraan umum, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, adalah denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp. 500.000, kerja sosial, hingga tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Memang ini cukup berat ya bagi usaha kecil. Tapi, mudah-mudahan kita bisa segera melalui ini dengan cepat supaya kita bisa terhindar dari virus," terangnya.

Ia berharap kerjasama dari seluruh warga, seluruh pengelola mal, pasar, operator angkutan umum, pengelola terminal, seluruh masyarakat. Kerjasama ini penting agar Jakarta bisa menjadi provinsi yang tadinya sebagai pusat dari pandemi Covid-19 segera yang pertama keluar dari segala wabah virus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement