Jumat 19 Jun 2020 23:09 WIB

BNNK Bogor Telusuri Transaksi Narkoba Lewat Ojek Online

BNNK Bogor menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba via ojek online.

Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan. BNNK Bogor mengimbau pengojek online untuk mewaspadai pengiriman paket berisi narkoba.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan. BNNK Bogor mengimbau pengojek online untuk mewaspadai pengiriman paket berisi narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor AKBP Teguh Purwanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri modus transaksi narkoba yang dilakukan via ojek online (ojol). Pihaknya sudah melakukan pendeteksian, karena sudah ada beberapa laporan.

"Kami sampai saat ini terus melakukan koordinasi penelusuran, karena pengiriman melalui jasa ojol itu mulai beredar di beberapa daerah. Sampai saat ini saya prediksi masih ada," ujar Teguh Purwanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga

Mantan anggota BNN Provinsi Jawa Barat itu meminta kepada para pengemudi ojol selalu waspada setiap kali melakukan pengiriman paket. Dikhawatirkan di dalamnya malah berisi narkoba.

"Informasi sekecil apa pun kami akan tindak di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Teguh.

Modus transaksi narkoba, menurut Teguh semakin beragam. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 di kala pemerintah memusatkan perhatian pada penanganan virus yang menghebohkan masyarakat dunia itu.

"Kami akan kejar terus, di masa kali ini banyak juga modusnya, tapi tidak hanya menggunakan jasa ojek online, ada juga modus lain," katanya lagi.

Teguh resmi memimpin BNNK Bogor, setelah sempat mengalami kekosongan karena ditinggal wafat oleh Nugraha Setiabudhi pada 21 Januari 2020. Dia mengatakan, sebelum bertugas di BNNP Jawa Barat dan ditunjuk oleh Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif menjadi Kepala BNNK Bogor, ia sempat bertugas menjadi anggota di Polda Jabar, kemudian sebagai Kasat Serse Polres Majalengka pada tahun 1999.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement