Jumat 19 Jun 2020 20:34 WIB

Korpri Minta Penjelasan Soal Mekanisme Pengurangan ASN

Opsi pengurangan ASN itu menjadi pilihan terakhir. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menunggu penjelasan detil Pemerintah terkait wacana pengurangan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak diperlukan dengan cara bermartabat. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, yang terpenting kebijakan tersebut harus melalui kajian dan simulasi matang dan diumumkan secara terbuka

"Yang disampaikan Pak Menpan-RB kami senang sekali, ada namanya pengurangan ASN dengan cara bermartabat, barang kali Pak Menpan bisa lebih menjelaskan," ujar Zudan saat dihubungi, Jumat (19/6).

Zudan menilai, pengurangan ASN dengan cara bermartabat itu bisa saja dengan memberi penawaran kompensasi pemberhentian bagi ASN yang dinilai tidak diperlukan. 

"Apakah bermartabat diberi uang saku berapa gitu, berapa puluh kali dari penghasilan atau berapa puluh kali dari tunjangan kinerja, ditawarkan saja, silahkan pemerintah menawarkan siapa yang mau berhenti sebagai ASN dapat tunjangan sekian," ujar Zudan.

Namun, Zudan menilai, opsi pengurangan itu menjadi pilihan terakhir setelah lembaga atau institusi mengoptimalkan ASN yang tidak produktif tersebut. Karena itu, lembaga sebaiknya lebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan potensi pegawai ASN di lingkungannya.

Karena, kata Zudan, bisa jadi ASN yang tidak diperlukan bisa saja masih bisa dioptimalkan di jenis pekerjaan lain.

"Harus dipetakan, apakah yang dianggap tidak dibutuhkan di satu titik, apakah benar-benar tidak dibutuhkan di titik yang lain. Jangan sampai kita salah menilai, dia kemampuannya terbang tapi dia disuruh berenang, pasti dia dianggap tidak akan mampu," ungkap Zudan.

Untuk itu, Zudan menilai, pentingnya pemetaan SDM ASN di tiap instansi. Dia mencontohkan, ASN yang tidak memiliki kemampuan teknologi bisa saja diberikan pembinaan atau ditempatkan di lingkungan kerja lain, yang masih luas

"Jadi fungsi lembaga itu adalah mengoptimalkan pegawai yang tidak optimal. Kalau hanya sekedar memotong, memberhentikan itu mudah, tapi ini kan nasib orang, kecuali kalau sudah tidak bisa dioptimalkan ya berhentikan," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah bersepakat dengan BKN merumuskan ulang sistem manajemen SDM ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. Tjahjo menyebut, salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan formasi kebutuhan kompetensi ASN.

Ini mengacu catatan BKN, kelompok produktif dalam masa work from home menjadi berlebihan atau overload sehingga harus mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan kelompok yang tidak produktif.

"Jadi kita kelebihan banyak tenaga yang tidak diperlukan tapi kekurangan tenaga yg dibutuhkan. Too many, but not enough Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (19/6).

Tjahjo juga menilai, perlunya strategi untuk mengurangi ASN yang tidak produktif secara bermartabat. Ia menerangkan, jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement