Jumat 19 Jun 2020 18:40 WIB

Ruas Jalan Utama di Ibu Kota Nagan Raya Aceh Dipenuhi Lumpur

Material lumpur yang bersumber dari aktivitas pengerukan tanah uruk.

Sejumlah warga berjalan melintas di jalan yang digenangi lumpur  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah warga berjalan melintas di jalan yang digenangi lumpur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Ruas jalan utama menuju ke pusat pemerintahan atau Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sejak sepekan terakhir dipenuhi material lumpur yang bersumber dari aktivitas pengerukan tanah uruk. Akibat timbunan material lumpur itu, masyarakat yang melintas di kawasan pusat perkantoran pemerintah daerah setempat mengeluh karena menyebabkan munculnya debu di jalan raya ketika lumpur sudah kering, serta mengganggu kebersihan udara dan lingkungan.

“Persoalan tumpahnya galian material lumpur di badan jalan menuju ke pusat perkantoran Suka Makmue, Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya ini sudah sangat meresahkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat di Suka Makmue, Jumat (19/6).

Baca Juga

Menurutnya, persoalan ini juga sudah menyebabkan protes dari pengguna jalan dan masyarakat karena menimbulkan polusi udara, serta membahayakan pengguna jalan yang melintas menuju ke pusat perkantoran pemerintah. Teuku Hidayat juga mengakui, pihaknya sudah menyurati pengelola galian tanah urukagar persoalan tumpahan tanah liat tersebut segera diatasi, sehingga masyarakat nyaman beraktivitas. “Sudah kami surati kepada pengelola, agar masalah tumpahan tanah ini tidak lagi terjadi,” kata Teuku Hidayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Haji Wahidin mengakui persoalan ini juga sudah menjadi perhatian lembaga tersebut, karena tonase muatan truk yang mengangkut tanag uruktersebut dikhawatirkan menyebabkan kerusakan badan jalan di pusat perkantoran setempat.

“Jumlah material tanah yang diangkut diduga melebihi tonase yang ditentukan, yakni 8 ton per truk. Namun saat dilakukan pengangkutan tanah, malah jumlahnya tidak sesuai dengan beban badan jalan kabupaten,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga sudah menyurati pengelola pengeruk tanah urukyang beroperasi di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, agar persoalan tersebut tidak lagi terjadi. “Pemerintah daerah juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk segera melakukan penindakan terhadap truk yang mengangkut muatan tanah melebihi tonase yang diperbolehkan,” kata Wahidin, menegaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement