Jumat 19 Jun 2020 16:18 WIB

Cara Masjid Sunda Kelapa Antisipasi Jumatan 1 Gelombang

Masjid Sunda Kelapa tetap menggelar Sholat Jumat satu gelombang.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan shalat Jumat pada hari ini (5/6).
Foto: Republika/Febryan A
Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan shalat Jumat pada hari ini (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Meski Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan edaran tentang prosedur sholat Jumat bergelombang, beberapa masjid masih melaksanakan sholat Jumat dalam satu waktu. 

Sekertaris Masjid Sunda Kelapa, Ismed Hasan Putro mengatakan, hari ini, Jumat (19/6), pelaksanaan sholat di Masjid Sunda Kelapa masih dilakukan tanpa gelombang.   

Baca Juga

“Kami melaksanakan sholat Jum'at tanpa gelombang dan mengacu pada Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Ismed Hasan Putro kepada Republika.co.id, Jumat (19/6).  

Dia juga menegaskan, Masjid Sunda Kelapa masih memiliki ruang yang cukup untuk menampung jamaah, meski harus menerapkan sholat berjarak. 

Jika jumlah jamaah membeludak, dia mengatakan, pihak masjid akan menutup jalan di sekitar masjid yang akan diperuntukkan sebagai tempat sholat tambahan.  

“Tidak ada gelombang, karena daya tampung ruang sholat, pelataran masjid dan halaman Masjid Agung Sunda Kelapa cukup luas. Jika memang lonjakan jumlah jama'ah melebihi kapasitas yang ada. Maka kami akan menutup Jalan utama di sekitar Masjid, untuk disiapkan sebagai tempat sholat tambahan, sebagaimana pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” jelasnya.   

Kapasitas Masjid Agung Sunda Kelapa, kata Ismed mampu menampung 5.000-7.000 jama'ah di saat normal, dan selama pendemi, masjid masih mampu menampung sekitar 2.500-3.500 jamaah. Ismed juga menegaskan, Masjid Agung Sunda Kelapa akan terus melaksanakan sholat Jumat tanpa gelombang. 

“Kami menerapkan sholat Jumat dengan ketentuan yang selama ini memang telah kami laksanakan. Tidak ada batasan atau mengacu pada ganjil atau genap nomor  ponsel Jamaah,” tambahnya. 

Dalam Surat Edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 dijelaskan, peraturan sholat Jumat bergelombang akan diberlakukan bagi masjid dengan jumlah jamaah yang membeludak. Dalam pernyataan yang disebarluaskan pada Selasa (16/6) kemarin, Ketua DMI Jusuf Kalla  menulis bahwa sholat Jumat akan dibagi menjadi dua gelombang.  

“Sholat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.  

Adapun pengaturan gelombang sholat, disesuaikan dengan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan sholat.

Apabila Sholat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, jamaah yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan sholat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara jamaah yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan sholat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement