Jumat 19 Jun 2020 14:43 WIB

Mendikbud Terbitkan Skema Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa

Mahasiswa akhir maksimal wajib bayar 50 persen dari UKT jika hanya mengambil 6 SKS.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Mendikbud Nadiem Makarim
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 yang mengatur penyesuaian pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19," ujar Mendikbud dalam seminar web Kemendikbud, Jumat (19/6).

Baca Juga

Ia menerangkan, ada beberapa arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit mata kuliah sama sekali.

"Misalnya, dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini," ujar Nadiem.

Kedua, Nadiem melanjutkan, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Nadiem menjelaskan, poin ini berdasarkan kesepakatan majelis rektor PTN pada tanggal 22 April 2020.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen dari UKT jika hanya mengambil 6 SKS atau di bawah 6 SKS. Ia melanjutkan, untuk skema keringanan yang bisa didapat mahasiswa, mahasiwa bisa mencicil pembayaran UKT dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Selain itu, mahasiswa bisa menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan. Di samping itu, Nadiem menambahkan, bisa juga besaran UKT diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiwa.

"Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing," ujarnya.

Nadiem menyebut, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT kepada mahasiswanya antara lain UGM, IPB, Universitas Negeri 11 Maret, UNY, UNS, dan UN Gorontalo. "Saya apresiasi para rektor yang telah melakukan berbagai macam contoh keringanan UKT, baik cicilan, baik subsidi internet. Dengan adanya regulasi permendikbud ini, kita harapkan agar semua PTN segera menyusul dan melakukan relaksasi di masing-masing kampus," kata Nadiem. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement