Jumat 19 Jun 2020 12:14 WIB

MA Potong Hukuman Penerima Suap dari Saipul Jamil

Hukuman penerima suap Saipul Jamil dipotong dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.  Hukuman terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu dipotong menjadi lima tahun penjara.

"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Putusan PK terhadap Rohadi diadili oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Rohadi sebelumnya, dinilai terbukti terlibat dalam pengurusan perkara suap yang menjerat artis Saipul Jamil. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi.

 

Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Jamil yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil. Selain itu, perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement