Jumat 19 Jun 2020 10:55 WIB

Pemkab Klungkung Lindungi Anak-Anak dari Bahaya Rokok

Peningkatan prevalensi perokok anak sekolah bukti mereka jadi sasaran industri rokok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemasangan informasi warung bebas iklan rokok yang berada dekat sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemasangan informasi warung bebas iklan rokok yang berada dekat sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klungkung, Bali, Wayan Jaya Putra mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung setempat memberdayakan remaja untuk melindungi mereka dan anak-anak dari bahaya rokok.

"Agar mereka tidak tergoda dan terjerat bujuk rayu industri rokok karena anak-anak dan remaja adalah sasaran utama industri rokok," kata Wayan dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (18/6).

Wayan mengatakan, beberapa inovasi Pemkab Klungkung, dalam pemberdayaan remaja di bidang pengendalian tembakau, antara lain Gerakan Bersama Remaja Antirokok (Gebrak) yang ada di lingkungan masyarakat dan Kelompok Siswa Peduli Bahaya Rokok (KSPBR) di lingkungan sekolah.

Menurut Wayan, adanya peningkatan prevalensi perokok anak sekolah usia 13 tahun hingga 15 tahun dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019 adalah bukti anak-anak dan remaja menjadi sasaran industri rokok. "Paparan rokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok pada anak sangat tinggi, baik di tempat penjualan, televisi, media sosial, dan media luar ruang," tuturnya.

Wayan mengatakan, perlu komitmen dari pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok berupa peraturan pengendalian tembakau.

Beberapa peraturan pengendalian tembakau yang ada di Kabupaten Klungkung adalah peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, peraturan bupati tentang kawasan tanpa rokok, peraturan bupati tentang iklan yang melarang iklan rokok, dan peraturan atau perarem di tingkat desa adat. "Kami melibatkan desa adat dalam membuat perarem kawasan tanpa rokok yang melarang penyediaan rokok dalam kegiatan komunal masyarakat," ujarnya.

Wayan menjamin, tidak ada iklan, promosi, dan kegiatan yang disponsori industri rokok di Kabupaten Klungkung, termasuk di tempat-tempat wisata. "Bila ada kantor organisasi perangkat daerah yang didapati puntung rokok maka akan ditindak. Bupati Klungkung sendiri turun memantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement