Jumat 19 Jun 2020 09:21 WIB

Polri Jelaskan Soal Konten Lelucon Gus Dur di Maluku Utara

Polri menyatakan tidak ada proses hukum kepada pria yang mengunggah lelucon Gus Dur.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tidak akan memproses secara hukum seorang pria berinisial IS yang mengunggah lelucon presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). IS hanya dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait apa yang ditulis di media sosial oleh kepolisian setempat.

"Tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada kasus. Yang bersangkutan hanya dipanggil dan diminta klarifikasi," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (18/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Sula. Selain itu, Polda Maluku Utara meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama yang ada di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi, kemudian dipanggil dan diklarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial IS dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di akun media sosial Facebook. IS mengunggah lelucon Gus Dur yang berbunyi: “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Kapolda Malut Irjen Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.

"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda Malut, Kamis (18/6). Sesuai dengan pertimbangannya, unggahan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement