Kamis 18 Jun 2020 21:51 WIB

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Beri Relaksasi Pembayaran

Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU

BPJS Kesehatan Tanjung Pinang memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran.
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tanjung Pinang memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) untuk keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.

Relaksasi pembayaran iuran di tengah pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

"Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama di Tanjungpinang, Kamis (18/6).

Agung menambahkan program relaksasi tunggakan diberikan sampai dengan Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. Adapun besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit enam bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan.

Untuk sisa tunggakan yang ada setelah peserta membayarkan tunggakan minimal enam bulan tunggakannya, peserta memiliki pilihan apakah membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan untuk sisa tunggakan tersebut.

"Jadi peserta semakin diringankan karena sisa tunggakannya dapat dicicil paling lambat Desember 2021 sesuai dengan kemampuan peserta,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menginformasikan apabila setelah mendaftarkan program relaksasi tunggakan namun sampai dengan akhir bulan peserta tidak melakukan pembayaran tunggakan minimal enam bulan, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

“Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020,” sebutnya.

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui aplikasi mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi edabu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement