Jumat 19 Jun 2020 05:00 WIB

Syarat Sholat di Atas Kendaraan

Syarat sah sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunah adalah suci dari hadas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Syarat Sholat di Atas Kendaraan. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Syarat Sholat di Atas Kendaraan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya para ulama membolehkan sholat sunah di atas kendaraan. Namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan adalah sholat wajib.

Kalau pun terpaksa melakukan sholat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Sholat di Kendaraan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan syarat-syarat sholat di atas kendaraan.

Baca Juga

Ustadz Ahmad menjelaskan, hadits-hadits menyebutkan bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW mengerjakan sholat sunah di atas kendaraan yakni di atas punggung unta. Tapi Rasulullah turun dari kendaraan dan sholat di atas tanah menghadap ke kiblat saat mengerjakan sholat fardhu.

"Kalau pun Nabi sholat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur," kata Ustadz Ahmad.

Namun, ada hadits Nabi yang lain di mana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menaiki kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk sholat wajib di atas kapal laut. Tapi sholatnya harus sambil berdiri, kecuali bila takut tenggelam.

Maka para ulama mengatakan sholat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya. Ustadz Ahmad menjelaskan syarat-syaratnya.

Berthaharah dengan Benar

Syarat sah sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunah adalah suci dari hadas. Tidak sah sholat bila tidak dalam keadaan suci dari hadas.

Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan sholat, wajib berwudhu sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu selama masih ada air. Apabila air sudah tidak ada dan sudah berusaha mencarinya, maka boleh dilakukan tayamum.

Namun yang perlu diperhatikan bila di atas kendaraan masih ada air seperti air minum atau kendaraannya memiliki toilet, maka tayamum belum diperkenankan. Para ulama menyebutkan paling tidak ada enam hal yang membolehkan tayamum, di antaranya tidak adanya air, sakit, suhu yang sangat dingin, air yang tidak terjangkau, jumlah air yang tidak cukup, dan habisnya waktu sholat.

Namun untuk mengerjakan tayammum, kita butuh tanah. "Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)." (QS An-Nisa: 43)

Para ulama mengatakan apa pun yang menjadi permukaan tanah, baik itu tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci.

Sedangkan debu-debu yang tidak terlihat menempel di benda-benda di sekeliling kita, tidak dibenarkan untuk dijadikan media untuk bertayamum. Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayamum, maka dia harus membawa tanah sendiri.

Menghadap Kiblat

Di antara perbedaan antara sholat wajib dan sholat sunah adalah rukun syarat sah sholat wajib menghadap ke kiblat. Sedangkan untuk ketentuan sholat sunah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat. Dasarnya adalah hadits ini

"Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila sholat yang fardhu, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR. Bukhari).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement