Kamis 18 Jun 2020 20:02 WIB

Tahap Pertama Anggaran Tambahan Pilkada Disetujui Rp 941 M

Anggaran tahap pertama untuk Pilkada serentak disetujui Rp 941 miliar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran tambahan Pilkada 2020 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap pertama disetujui Menteri Keuangan sebesar Rp 941 miliar. Sementara, KPU mengusulkan penambahan anggaran pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahap pertama sebanyak Rp 1,024 triliun.

"Untuk tahap pertama, KPU disetujui sebesar Rp 941 miliar," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (18/6).

Baca Juga

Secara keseluruhan, KPU mengajukan permohonan anggaran kepada Menteri Keuangan mencapai Rp 4,768 triliun untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa imbas penyesuaian tahapan pilkada dengan protokol kesehatan. KPU RI membutuhkan dana sebesar Rp 83,7 miliar dan sisanya disalurkan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun jajaran penyelenggara pemilu ad hoc.

KPU meminta usulan anggaran direalisasikan ke dalam tiga tahap yakni pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan ketiga Oktober Rp 457 miliar. Menurut Pramono, pembahasan realisasi tahap kedua belum dilakukan. "KPU masih menunggu untuk rapat bersama dengan pemerintah dan DPR lagi," katanya.

Kemudian, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Menteri Keuangan telah menandatangani Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA), salah satu dokumen usulan revisi anggaran KPU. Dalam hal ini, KPU mengajukan permohonan tambahan dana Pilkada 2020. "Barusan dapat konfirmasi SP-SABA. Jadi SP-SABA itu surat penetapan satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri," ujar Arief saat konferensi pers yang diakses daring, Kamis (18/6).

Arief menuturkan, KPU perlu melewati satu langkah agar anggaran dapat direaliasikan. KPU harus melakukan revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sehingga anggaran itu dapat ditransfer ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Tapi masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU. KPU kemudian akan melaukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk dimasukan ke dalam akun masing-masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," lanjutnya.

Arief mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan ditransfer ke KPU daerah. Dengan demikian, KPU daerah yang akan melakukan pengadaan kebutuhan barang/jasa sebagai imbas penyesuaian tahapan pilkada dengan protokol kesehatan seperti alat pelindung diri (APD).

"KPU RI tidak pernah mengadakan APD, karena anggaran dan pengadaan dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," ucap Arief.

Kendati demikian, lanjut dia, KPU daerah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement