Kamis 18 Jun 2020 19:31 WIB

Sidang Perdana Kasus Sunda Empire

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung sidang menyaksikan tayangan sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Pengunjung sidang menyaksikan tayangan sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Suasana sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Pengunjung sidang menyaksikan tayangan sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Suasana sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung sidang menyaksikan tayangan sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement