Kamis 18 Jun 2020 18:19 WIB

Mendagri: Kampanye Akbar Pilkada 2020 tak Boleh Digelar

Mendagri menegaskan kampanye akbar Pilkada 2020 tidak boleh digelar

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kampanye akbar pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh dilakukan. Menurutnya, di daerah yang memiliki sistem jaringan komunikasi baik, semua tahapan akan didorong dilakukan secara virtual.

"Sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada kampanye akbar," ujar mantan Kapolri tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja ke kawasan perbatasan Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/6).

Baca Juga

Tito menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, semua tahapan akan didorong dilakukan secara virtual di daerah yang memiliki jaringan sistem komunikasi baik.

Sedangkan untuk daerah yang jaringan sistem komunikasinya kurang baik akan tetap dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pemilu merupakan wujud nyata dari asas, sistem, dan mekanisme demokrasi. Tujuan bernegara, kata dia, adalah menjaga integritas teritori dan ideologi, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan umum.

 

"Pemilu itu merupakan wujud nyata dari asas, sistem dan mekanisme demokrasi. Bahwa pemerintahan itu ditentukan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat," ujar Mahfud MD, di halaman Kantor Bupati Belu, NTT.

Tito dan Mahfud pada kesempatan itu hendak memastikan kesiapan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang di NTT. Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, dalam sambutanya menyatakan, pihaknya siap mengawal Pilkada serentak agar Pilkada di NTT berjalan dengan tertib dan aman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement