Kamis 18 Jun 2020 15:49 WIB

UIN Suka - Warga Guwosari Bahas Pelunasan Pembayaran Tanah

Pembebasan lahan untuk membangun kampus II sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
  Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Suka, Sahiron (tengah) saat berdialog dengan warga Desa Guwosari, Bantul di Kampus UIN Suka, Sleman, Rabu (17/6).
Foto: Dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Suka, Sahiron (tengah) saat berdialog dengan warga Desa Guwosari, Bantul di Kampus UIN Suka, Sleman, Rabu (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta diminta untuk segera melunasi pembayaran tanah atas pengembangan  kampus II UIN Suka. Tuntutan ini disampaikan oleh warga Desa Guwosari, Bantul, DIY, yang tanahnya terdampak hingga saat ini masih belum dilunasi.

Perwakilan dari tokoh Desa Guwosari, Dalijan mengatakan, pelunasan atas tanah tersebut sangat dibutuhkan bagi warga yang terdampak. Ada 50 warga yang tanahnya masih belum dibayarkan oleh UIN Suka. "Urusan ini tidak hanya di dunia saja dan akan ditanya di akhirat nantinya," kata Dalijan,  Rabu (17/6).

Untuk itu, ia bersama warga Desa Guwosari meminta UIN Suka untuk segera melunaskan pembayaran tanah yang masih belum dibayarkan. Ia juga meminta pemerintah pusat yang terkait dalam pengadaan tanah kampus ini agar membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat Desa Guwosari yang terdampak dapat terbantu, terutama dalam meningkatkan perekonomian. Pihaknya pun mendatangi kampus UIN Suka untuk membahas penyelesaian masalah ini, Rabu (17/6). "Agar nantinya kehidupan di Guwosari bisa terangkat ekonomi, sosial dan pendidikannya," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Suka, Sahiron mengatakan, pembebasan lahan untuk membangun kampus II tersebut sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Bahkan, sudah ada ganti rugi yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 220,3 miliar.

"Total luas tanah ada sekitar 481.676 bidang dan sisa utang ganti rugi lahan adalah Rp 149,5 miliar," kata Sahiron.

Ia menyebut, pihaknya sudah berkali-kali mengajukan anggaran ke Kementerian Agama (Kemenag) guna membantu penyelesaian pembayaran ganti rugi di 2020 ini. Sebab, pihaknya harus mengajukan izin penetapan lokasi (IPL) baru dan harus membayar ganti rugi lebih besar jika pelunasan tidak dibayarkan hingga 8 Februari 2021.

"Kita juga sudah mendatangkan Wakil Menteri Agama untuk menyurvei lokasi kampus dan bertemu langsung dengan warga Guwosari agar bisa segera terselesaikan pembayarannya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement