Kamis 18 Jun 2020 14:08 WIB

KPK Panggil 9 Saksi Kasus Suap PTDI

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Irzal Rinaldi Zailani

Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI)  Irza Rizaldi Zailani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irza Rizaldi Zailani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Sembilan orang saksi diperiksa untuk tersangka IRZ terkait tindak pidana korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6).

Adapun pemeriksaan delapan saksi dijadwalkan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, yakni Kadiv Perbendaharaan PTDI Dedy Iriandy, Staf Departemen Project Manager Office PTDI Achmad Senjaya, Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PTDI 2010-2013 Dedi Turmono, Staf Sales PTDI Kabul Raharja.

Selanjutnya Divisi Sales Direktorat Niaga PTDI Djajang Tarjuki, Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PTDI Toto Pratondo, Divisi Sales Direktorat Niaga PTDI 2005-2015 Enang Suparman, dan Supervisor Sistem Senjata Utama PTDI Chairul Anwar.

Kemudian seorang saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, yaitu Staf Keuangan PT Abadi Sentosa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa Nurwasiah.

Selain Irzal, KPK pada Jumat (12/6) telah mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka.

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement