Kamis 18 Jun 2020 13:13 WIB

Residivis Bobol Apotek Bawa Obat-obatan Diringkus

Selamet Riady ditangkap karena membobol apotek dengan mengambil minuman 50 kaleng.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Aparat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meringkus Selamet Riady (47 tahun) warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesama Zeviansyah melalui Kasat Reskrim AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kenanga, Sungailiat, pada Rabu (17/6), sekitar pukul 20.20 WIB.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Polsek Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada 28 Mei 2020 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara Apotek Familia II Jalan Raya Koba, Bangka Tengah," katanya di Kota Pangkalpinang, Kamis (18/6).

Adi menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci gembok, kemudian pelaku masuk ke dalam apotek lalu mengambil sebuah telepon genggam, uang tunai Rp 1, juta, minuman sebanyak 50 kaleng, dan obat-obatan dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang menunjukkan pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Kenanga, Sungailiat. "Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju lokasi dan mendapatkan pelaku sedang berada di rumah selanjutnya pelaku ditangkap," kata Adi. Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi oleh anggota membenarkan telah melakukan pencurian di Apotek Familia II dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis.

Kabag Operasi Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, mengatakan, dari hasil pengakuan pelaku pada Rabu (17/6), pelaku juga melakukan pencurian di toko Cat Juton di Jalan Koba Kelurahan Semabung Baru sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, menurut Jadiman, pada aksi pencurian itu ia tidak mendapatkan apapun dan pelaku sudah masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok.

"Untuk pencurian di lokasi lain masih dalam pengembangan. Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama pada 2008, 2013, dan 2018," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah linggis, satu unit sepeda motor, helm, jaket, sejumlah alat rumah tangga dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu. "Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan diproses selanjutnya," kata Jadiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement