Kamis 18 Jun 2020 13:16 WIB

Mendagri Minta KPU Jaga Rahasia Data Pemilih

Data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan data penduduk. Hal itu Tito sampaikan dalam sambutannya melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU, Kamis (18/6).

"Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law," ujar Tito.

Tito mengatakan, data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melindungi data pemilih yang juga bersumber dari data kependudukan Kemendagri.

"Dan kita juga harus comply kepada prinsip-prinsip demokrasi, demokrasi untuk menjaga hak privasi rakyat kita," kata Tito

Kemendagri menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) tambahan untuk Pilkada 2020. Data tambahan ini merupakan data warga yang baru memenuhi syarat memiliki hak pilih karena berusia 17 tahun pada rentang waktu September hingga Desember 2020 atau pada saat pemungutan suara.

Seseorang juga disebut sebagai pemilih pemula jika belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Data tambahan ini diberikan karena pemungutan suara pilkada ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial. Karena usia yang bertambah mereka memiliki hak pilih," kata Tito.

Sebelummya, Kemendagri telah menyerahkan DP4 ke KPU pada 23 Januari 2020 lalu, sebanyak 105.396.460 jiwa. Sementara, DP4 tambahan yang baru diserahkan Kemendagri ke KPU sebesar 456.256 jiwa.

Sehingga, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Kemudian DP4 ini akan digunakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement