Kamis 18 Jun 2020 09:43 WIB

Kades di Kabupaten Bogor Korupsi Dana Desa Rp 504 Juta

Kejari menyebut, tersangka A terancam hukuman penjara 20 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Staf dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Foto: Dok Kejari Bogor
Staf dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus korupsi dana pembangunan jalan dengan tersangka berinisial A yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat segera masuk persidangan.

"Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 telah dilakukan tahap dua penyerahan tersangka A dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Kecmatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6).

Menurut Bambang, perkara Kades Pasir Eurih periode 2013-2019 itu segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Sementara pemeriksaan tersangka selama ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena tengah pandemi Covid-19.

Bambang menyebutkan, tersangka A terancam hukuman penjara 20 penjara karena dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP, atau juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Kasi Intelijen (Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan, A ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Kejari Kabupaten Bogor pada Februari 2020.

Kerugian yang disebabkan oleh korupsi dana desa mencapai Rp 504 juta. Dari total Rp 800 juta dana desa yang diberikan oleh pemerintah, pelaku tidak menyalurkan sesuai APBDes. Uang yang dicairkan pada termin ketiga itu malah digunakan untuk keperluan pribadi. “Yang bersangkutan mengembalikan uang korupsi sekitar Rp 170 juta, dari hasil sitaan kegiatan awal penyelidikan, dan AJB rumah yang bersangkutan,” kata Juanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement