Kamis 18 Jun 2020 10:17 WIB

DPD Tolak Pelaksanan Pilkada Serentak 9 Desember

DPD beralaran, keselamatan rakyat adalah utama saat pandemi Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Agustin Teras Narang
Foto: DPD
Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Agustin Teras Narang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, bupati dan wali kota) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang. 

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai, keselamatan rakyat adalah yang utama. "Demi keselamatan rakyat  dari virus Corona yang belum mereda, Komite I DPD konsisten tolak pelaksanan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020," kata Teras Narang dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (18/6).

Dia mengatakan, Komite I DPD tidak pernah diminta  pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Padahal, Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Teras Narang, Komite I telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPD RI pada tanggal 2 Juni 2020 melalui surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020, melalui Virtual Meeting, Komite I telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Komite I menekankan, pilkada serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Sapai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan berakhir.

Teras Narang melanjutkan, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp 9,9 triliun, dinilainya akan lebih bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. 

Penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 sebesar Rp. 4,768 triliun di tengah kondisi pandemi akan sangat memberatkan. 

"Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran pilkada dengan protokol covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah," ujar Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini. 

Komite I DPD RI meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI, untuk melibatkan DPD RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement