Rabu 17 Jun 2020 22:27 WIB

Mengenal Empat Mazhab Fiqih Utama dalam Islam (1)

Ada empat mazhab fiqih utama dalam Islam.

Mengenal Empat Mazhab Fiqih Utama dalam Islam. Foto: Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Mengenal Empat Mazhab Fiqih Utama dalam Islam. Foto: Fikih atau Fiqih Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati. Ulama Islam berpendapat mazhab sebagai metode yang dipakai setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman.

Pada dasarnya, mazhab timbul karena perbedaan dalam memahami Alquran dan Sunah yang tidak bersifat absolut. Menurut Prof Said Aqil Husain al-Munawar dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, mazhab fiqih berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Sunah.

Baca Juga

Sejatinya, mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam menafsirkan ayat-ayat yang tak jelas artinya. Sedangkan, dasar ajaran Islam pada setiap mazhab-mazhab itu tak berbeda. Sehingga, perbedaan yang ada dalam setiap mazhab itu masih dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tak keluar dari Islam. Terkadang, perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab lainnya cukup besar dan bahkan bertentangan.

Mazhab Fiqih dalam Ahlu Sunnah Wal Jamaah:

 

1. MAZHAB HANAFI

Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Ulama besar yang dikenal dengan nama Imam Hanafi itu terlahir di Kufah, Irak, pada 80 H. Ia adalah seorang ahli fikih keturunan bangsa Persia yang kemudian menetap di Irak. Imam Hanafi menimba ilmu fikih kepada Hammad bin Abi Sulaiman.

Setelah gurunya meninggal, ia menjadi pengajar. Imam Hanafi mengarahkan murid-muridnya dalam pencarian hakikat dan inti persoalan dan pengenalan terhadap ilah (alasan) serta hukum di balik teks tertulis.

Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah Alquran, Sunnah, dan fatwa sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.

Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.

Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam Hanafi adalah murid-muridnya, yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang berisi masalah fikih mazhab Hanafi.

Ada sejumlah faktor yang mendorong berkembangnya mazhab itu dan mampu bertahan selama lebih dari lima abad. Faktor utamanya, banyaknya murid yang berguru kepada Imam Hanafi. Mereka giat menyebarkan ajaran kepada orang-orang di sekitar mereka sehingga timbullah generasi kedua yang menganut mazhab tersebut.

Mazhab ini tersebar di daerah yang memiliki tradisi yang berbeda. Dari tradisi yang berbeda ini melahirkan putusan menurut mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi sempat menjadi mazhab resmi Dinasti Abbasiyah. Mazhab ini juga tersebar di negara yang dikuasai Dinasti Ottoman, daerah Anatolia (Asia Tengah), India, dan wilayah Transoksania (Turkistan, Asia Tengah).

Mazhab ini berkembang pula di Suriah, bahkan sempat dijadikan mazhab negara. Di Mesir, mazhab Hanafi juga menjadi mazhab negara ketika pemerintahan Muhammad Ali (1805-1849).

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement