Rabu 17 Jun 2020 18:52 WIB

RUU HIP, Pemerintah Kembali Diminta Sampaikan Sikap Resmi

'Formalitasnya tertuang dalam surat pemerintah sebagai respons terhadap surat DPR.'

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditunda. Namun, ia berharap pemerintah dapat segera menyampaikan sikapnya secara resmi kepada DPR. 

"Formalitasnya tentu tertuang dalam surat pemerintah sebagai respons terhadap surat DPR terdahulu yang mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah dan meminta pembahasannya bersama DPR dengan pemerintah," kata Arsul melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, perlu respons resmi berupa surat kepada DPR tersebut perlu agar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan tidak diabaikan. Selain itu, wakil ketua MPR itu menambahkan, surat dari pemerintah tersebut diperlukan agar DPR bisa berembug terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.  

Prinsipnya, ia mengatakan, PPP melihat sikap pemerintah tersebut memiliki makna bahwa pemerintah mendengarkan suara berbagai elemen masyarakat sipil, terutama ormas keagamaan. Dengan sikap pemerintah tersebut, partainya meminta DPR untuk menarik kembali RUU HIP.

"Jika pun terkait BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) apabila dipandang perlu ada UU yang memayunginya, maka PPP meminta agar UU tersebut khusus mengatur keberadaan BPIP dan tupoksinya. Namun tidak memasukkan norma yang hakekatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement