Rabu 17 Jun 2020 11:46 WIB

Subur Sembiring Tetap akan Gugat Partai Demokrat

Subur Sembiring menilai banyak aturan Partai Demokrat yang ditabrak AHY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum Partai Demokrat  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai Subur Sembiring menabrak banyak aturan partai saat membuat kepengurusan.Subur Sembiring telah dihentikan oleh Partai Demokrat sebagai kader.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai Subur Sembiring menabrak banyak aturan partai saat membuat kepengurusan.Subur Sembiring telah dihentikan oleh Partai Demokrat sebagai kader.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subur Sembiring berencana tetap akan melakukan gugatan terhadap Partai Demokrat ke pengadilan terkait keabsahan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025 dalam waktu dekat. Dia menganggap ada banyak aturan yang ditabrak dalam kepengurusan AHY saat ini.

"SK Kemekumham itu yang benar tanggal 18 mei, makanya pak menteri saya tanya kaget, karena mahkamah partai harusnya yang ditandatangi pak menteri juga itu tidak ada. Malah tanggal 20, dua hari lagi buat SK sendiri itu tandatangan AHY dengan Riefky. Jadi mahkamah partainya juga ilegal gitu, jadi ini banyak yang ditabrak," kata Subur saat dihubungi Republika, Selasa (16/6).

Baca Juga

Kemudian dia juga menganggap kongres Partai Demokrat yang digelar untuk memilih ketua umum baru Partai Demokrat beberapa waktu lalu dinilai bodong. Ia mengatakan tidak ada rancangan keputusan (rantus) yang dibacakan dan ditandatangani dalam kongres ketika itu.

"Notulen itu dokumen-dokumen dalam kongres, itu tidak lengkap. Mereka buat di luar kongres itu kan bahaya itu, manipulasi itu namanya," ujarnya.

Bahkan dirinya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang disembunyikan selama 3 minggu sejak 18 Mei 2020. Ia menduga hal itu dilakukan agar tidak bisa digugat oleh dirinya.

"Disembunyikan itu lah indikasi kuat adanya mereka takut saya gugat kan? Tapi akhirnya saya dapet dari menteri juga SK itu. Sebagai bahan untuk menggugat kan harus ada SK itu kan? Ini lagi persiapkan untuk menggugat baik di PTUN maupun PN," ungkapnya.

Terkait pemecatan dirinya, Subur menilai hal itu tidak dilakukan sesuai mekanisme partai. Bahkan dia juga mengaku belum menerima SK pemecatan tersebut. Terkait itu dia juga bakal menggugat.

"Soal SK tentang AHY mau saya gugat, apalagi pemecatan saya yang tidak berdasarkan konstitusi, saya akan gugat," tegasnya.

Partai Demokrat memberhentikan Subur Sembiring sebagai anggota partai. Manuver yang dilakukan Subur dinilai telah mengundang kecaman dan kemarahan kader partai Demokrat. Pemecatan Subur juga mengacu pada sejumlah aduan yang dilaporkan kader ke dewan kehormatan partai.

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan, Senin (15/6).

Pemecatan Subur berdasarkab pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Poin dalam SK itu juga menyatakan bahwa keanggotaan Subur Sembiring tidak berlaku lagi.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota partai Demokrat tidak berlaku lagi," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement