Selasa 16 Jun 2020 18:03 WIB

Tempat Ibadah Non-Muslim di Serawak Malaysia Dibuka  

Serawak Malaysia mensyaratkan surat izin tempat ibadah dibuka kembali.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Serawak Malaysia mensyaratkan surat izin tempat ibadah dibuka kembali. Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Serawak Malaysia mensyaratkan surat izin tempat ibadah dibuka kembali. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING— Setiap tempat beribadah diizinkan untuk dibuka dan beroprasi kembali di Malaysia pada 20 Juni mendatang. 

Hal ini merujuk keputusan badan Recovery Movement Control Order (RMCO). Hanya saja setiap tempat ibadah wajib mengajukan pada Unit for Other Religions (Unifor) sebelum membuka kembali operasional tempat ibadah, tak terkecuali tempat ibadah non-Islam.  

Baca Juga

Ketua State Disaster Management Committee (SDMC), Datuk Amar Douglas Uggah, mengatakan hanya rumah ibadat yang terdaftar di bawah Ordo Masyarakat Misionaris 1967 (Sarawak Cap. 106), Ordonansi Kepercayaan 1994 atau Panitia Masyarakat 1966 (Undang-Undang 335) saja yang akan diizinkan untuk dibuka kembali.  

“Pemberitahuan untuk pembukaan kembali harus dilakukan melalui kantor pusat masing-masing ke Unifor dengan menggunakan Borang PP.01 / 2020,” tulis Amar dalam pernyataan yang dikutip di Malay Mail, Selasa (16/6).  

“Komunitas keagamaan yang tidak memiliki lembaga atau belum terdaftar dapat mengirimkan formulir pemberitahuan langsung ke Unifor,” sambungnya.  

Dia mengatakan, formulir itu dapat diunduh dari situs web Unifor atau diperoleh dari kantor pusat badan keagamaan, atau kantor cabang. 

Dia mengingatkan bahwa di setiap kegiatan keagamaan, jumlah jemaat tidak diizinkan lebih dari 100. “Seluruh lembaga keagamaan harus mematuhi persyaratan jarak sosial dari ruang satu meter dalam pengaturan tempat duduk,” tambah Amar.  

Dia juga meminta badan-badan keagamaan untuk membersihkan tempat mereka, baik di luar maupun di dalam, serta kursi, meja, dan lantai sebelum dan sesudah setiap sidang. Ketua Deputi Kementerian Urusan Agama ini juga mengingatkan para jemaat untuk tidak membawa lansia dan anak-anak dalam prosesi ibadah.  

“Saya ingin mengingatkan para jamaah agar tidak menghadiri sidang jika mereka mengalami demam, batuk, atau kesulitan bernafas sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran infeksi virus coronavirus (Covid-19),” katanya.  

Pihak lembaga keagamaan juga dilarang untuk menyediakan makanan atau minuman selama prosesi ibadah, karena dapat menimbulkan resiko terjadinya kontak fisik antar jamaah. 

Dia juga mengingatkan manajemen komite keagamaan untuk melakukan rangkaian persiapan. Mereka harus mengukur suhu tubuh staf maupun jemaat yang masuk, dan memastikan bahwa semua orang memakai masker wajah dan mempraktikkan jarak sosial.  

“Jemaat juga harus mencuci tangan dengan sabun atau sanitiser yang harus ditempatkan di pintu masuk,” kata dia.  

Para jemaat yang akan menghadiri acara keagamaan juga diwajibkan mendaftarkan nama mereka melalui aplikasi MySejahtera atau COVISTrace. Cara ini dilakukan untuk mengontrol jumlah jemaat dan mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.   

Sumber: https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/06/16/notify-unifor-before-reopening-for-congregation-non-islamic-religious-bodie/1875940

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement