Selasa 16 Jun 2020 17:30 WIB

Kasus Petinggi Sunda Empire akan Mulai Disidangkan di PN Ban

Persidangan terdhadap tiga petinggi Sunda Empire akan dilakukan secara online.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Tokoh Sunda Empire ditampilkan dalam salah satu akun Youtube.
Foto: Tangkapan layar
Tokoh Sunda Empire ditampilkan dalam salah satu akun Youtube.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga orang petinggi kekaisaran Sunda Empire yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks oleh Polda Jawa Barat akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6) secara online. Mereka adalah Raden Rangga Sasana, Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum. 

Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahruddin mengatakan, persidangan akan dilakukan secara online. Kliennya, kata dia, tetap berada di ruang isolasi Polda Jabar, sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara di pengadilan Bandung.

"Agenda pertama pembacaan dakwaan dan menggunakan teleconference," ujarnya, Selasa (16/6). Dia mengaku, akan menghadiri sidang tersebut.

Di samping itu, pihaknya terus berupaya melakukan penangguhan tahanan kepada kliennya. Sebab, katanya, status Rangga masih tahanan hakim dan usianya yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang menurun. 

"Kita tetap mengajukan penangguhan penahanan karena usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang perlu penanganan khusus," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Sunda Empire yang bermarkas di Bandung  mengaku sebagai lembaga tingkat dunia yang memiliki tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian dunia. 

Sunda Empire beranggotakan negara dan pemerintahan di dunia dan terdiri atas enam wilayah, di antaranya, Bandung sebagai titik nol, Sunda Nusantara, Sunda Archipelago, Sunda Eropa, Sunda Pasific, dan Sunda Mainland.

Mereka sudah ditahan beberapa bulan lalu. Ketiga petinggi Sunda Empire terancam hukuman berdasarkan pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement