Selasa 16 Jun 2020 15:08 WIB

Pemkot Depok Tegaskan Bioskop dan Karaoke Belum Boleh Dibuka

Pemkot Depok masih terus melakukan monitoring dan evaluasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan tempat wisata dan tempat hiburan seperti bioskop dan karaoke belum boleh dibuka hingga waktu yang belum ditentukan. Begitu pun dengan Alun-alun Kota Depok dan taman kelurahan masih belum boleh dibuka untuk umum.

"Tempat wisata dan tempat hiburan sepertu bioskop dan karaoke belum kami perkenankan untuk dibuka. Termasuk Alun-alun Kota Depok dan taman kelurahan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (16/6).

Menurut Idris, meski pusat perbelanjaan atau mal mulai dibuka pada Selasa, 16 Juni 2020, namun pihaknya masih terus melakukan monitoring dan evaluasi. Untuk penggunaan fasilitas umum lainnya juga akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi.

"Selain itu, jenis kegiatan lain yang belum boleh dibuka, yakni tempat arena bermain anak, tempat biliar, salon, spa, dan refleksi. Kami harus lihat dulu pergerakan kasus dan wilayahnya. Untuk taman, kalau di zona merah, tentu tidak kami buka. Untuk taman lain yang tidak berada di zona merah, akan kami buka secara bertahap," jelas Idris.

Idris meminta masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari penularan Covid-19 dengan memilih kegiatan secara bijak. "Jika mendesak maka perlu kita lakukan dengan protokol kesehatan dan bila tidak mendesak lebih baik kita menundanya, hingga kondisi memungkinkan," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement